Kementan Dorong UGM Segera Daftarkan Hak PVT atas Ratusan Varietas Unggul Hasil Riset

- Selasa, 23 Juni 2026 | 11:00 WIB
Kementan Dorong UGM Segera Daftarkan Hak PVT atas Ratusan Varietas Unggul Hasil Riset

Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) tengah mendorong Universitas Gadjah Mada untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Atas Intelektual Perlindungan Varietas Tanaman (HAKI PVT) atas berbagai temuan varietas unggul yang telah dihasilkan oleh sivitas akademika kampus tersebut.

Meskipun UGM dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi riset terkemuka di Indonesia yang telah banyak melahirkan varietas tanaman berproduktivitas tinggi dan adaptif terhadap perubahan iklim, hingga saat ini kampus tersebut belum tercatat sebagai pemegang hak PVT. Kepala Pusat PVTPP Sekretariat Jenderal Kementan, Leli Nuryati, mengungkapkan bahwa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, hanya sekitar lima persen yang telah memiliki sertifikat hak PVT.

“Hingga saat ini, perguruan tinggi yang telah mendapatkan sertifikat hak PVT hanya 5% dan sampai saat ini UGM belum menjadi pemegang hak PVT, sementara potensi varietas hasil riset para peneliti dan dosennya sangat tinggi untuk diajukan Hak PVT nya,” ujar Leli dalam kegiatan Pelatihan PVT yang diselenggarakan oleh Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM di Yogyakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Leli, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menuntut Kementan untuk mendorong lahirnya inovasi baru guna meningkatkan produksi dan nilai tambah ekonomi. Saat ini, Pusat PVTPP Kementan tengah bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mendorong perguruan tinggi mendaftarkan hak PVT sebagai upaya mengakselerasi inovasi perbenihan, pencapaian swasembada pangan, dan peningkatan nilai tambah produk ekspor.

“Oleh karena itu, kami mendorong penuh UGM untuk daftarkan Hak PVT. Keberadaan Hak PVT tidak hanya bertujuan melindungi hak pemulia, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang dapat meningkatkan produktivitas, kualitas, daya saing, nilai tambah ekonomi bagi pemulia dan UGM itu sendiri sebagai kampus penghasil inovasi dan mendorong keberlanjutan sektor pertanian Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Intellectual Property Management Office Direktorat Pengembangan Usaha UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih optimal. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas sivitas akademika dalam memahami dan memanfaatkan berbagai instrumen perlindungan kekayaan intelektual, termasuk PVT.

“Untuk itu kami memprioritaskan mendorong Hak PVT karena menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas inovasi, penguatan hilirisasi hasil penelitian. Selain itu untuk perluasan kolaborasi dengan dunia industri dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Prof. Sang Kompiang menambahkan bahwa PVT juga berperan penting dalam meningkatkan akreditasi kampus dan nilai riset yang dilakukan oleh sivitas akademika UGM. Bentuk komitmen serius UGM dalam mendorong PVT diwujudkan melalui sinergi dengan program PrimeSTeP yang dikelola oleh Science and Techno Park (STP) UGM. Program yang berfokus pada inkubasi, akselerasi, dan hilirisasi produk inovasi unggulan universitas ini menempatkan aspek perlindungan kekayaan intelektual, khususnya PVT, sebagai tahapan awal yang sangat krusial.

“Sinergi ini memastikan bahwa varietas tanaman baru yang dikembangkan oleh pemulia UGM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki kesiapan matang untuk masuk ke dalam ekosistem inkubasi STP UGM, sehingga mempercepat proses komersialisasi dan adopsi oleh mitra industri perbenihan,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan PT Agri Makmur Pertiwi, Aris Setiawan, menegaskan bahwa PVT menjadi hal yang wajib bagi dunia usaha perbenihan untuk menjaga inovasi yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT memberikan kepastian hukum dalam usaha perbenihan nasional, membuka peluang bagi industri dalam negeri, menjamin keamanan investasi, mengurangi sengketa hak kepemilikan varietas dan peredaran benih, serta memastikan pemanfaatan keragaman plasma nutfah.

“UGM berpotensi besar menjadi perguruan tinggi dengan inovasi-inovasi public variety. Misalnya komoditas yang jarang disentuh peneliti seperti tanaman temu-temuan untuk bahan obat dan jamu, maupun tanaman kacang-kacangan. Pola kerjasama dengan berbagai pihak pemegang hak PVT yang telah diaplikasikan PT AMP terbuka lebar, baik melalui sistem royalty maupun beli putus,” tuturnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags