Kejaksaan Agung Terus Buru Eddy Tansil dan Sita Aset Korupsi Bank Bapindo Senilai Rp10,1 Triliun

- Selasa, 23 Juni 2026 | 20:20 WIB
Kejaksaan Agung Terus Buru Eddy Tansil dan Sita Aset Korupsi Bank Bapindo Senilai Rp10,1 Triliun

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti memburu Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama tiga dekade. Upaya pencarian tidak hanya menyasar keberadaan buronan, tetapi juga difokuskan pada pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.

“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Meski pelaku utama belum tertangkap, proses penyitaan terhadap sejumlah aset milik Eddy Tansil, termasuk uang dan tanah, terus berjalan. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

“Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil,” tegas Anang.

Sementara itu, terkait informasi keberadaan Eddy Tansil yang diduga dapat diperoleh dari pihak keluarga, tim penyidik hingga kini belum mendapatkan titik terang. Anang mengakui bahwa pihak keluarga sempat menyerahkan sejumlah aset secara sukarela beberapa waktu lalu, namun keterangan mengenai lokasi buronan masih belum bisa diperoleh.

“Sudah (tanya keluarga), belum dapat,” imbuhnya.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi era Orde Baru yang terbukti menggelapkan dana sebesar 565 juta dolar AS setara dengan Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini melalui kredit fiktif Bank Bapindo. Aksi tersebut dilakukan melalui perusahaannya, Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya, dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 1995.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar