8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Kronologi dan Fakta Terbaru
Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Pratama Wijaya Kesuma, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Lokasi dan Kronologi Kejadian
Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan ini digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada bulan November 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.
Identitas Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka berasal dari panitia dan alumni Mahepal. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Artikel Terkait
Ancaman Pisah dari NKRI Menggantung, Nias Tertekan Usai Bencana dan Kelambanan Pusat
Raffi Ahmad Ungkap Momen Hati Rafathar Luluh Saat Pertemuan Pertama dengan Lily
Ketika Motor Tabrak Babi: Denda Adat yang Lebih Mahal dari Kendaraan Itu Sendiri
Kiai Didin Minta Menteri Agama Batalkan Rencana Perayaan Natal di Kemenag