Berdasarkan Pasal 88A, jemaah umrah mandiri berhak:
- Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis
- Melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama
Dampak dan Tantangan Umrah Mandiri
Kebijakan ini membawa angin segar bagi kebebasan beribadah, namun juga menimbulkan tantangan seperti:
- Peningkatan risiko penipuan
- Minimnya perlindungan hukum jemaah
- Berkurangnya pengawasan kualitas layanan
Dampak terhadap Pekerja Biro Perjalanan
Kebijakan umrah mandiri berpotensi mempengaruhi ribuan pekerja di industri perjalanan ibadah, termasuk:
- Staf administrasi
- Tour leader
- Pemandu ibadah
Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kebijakan transisi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan beribadah dan kelangsungan mata pencaharian pekerja sektor ini.
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Saat Cinta Harus Tunduk pada Aturan
Pekan Kedua, Aceh Tamiang Masih Terjepit di Reruntuhan dan Debu
Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN, Ini Alasan Hukumnya
Campur Sari Pernikahan Beda Agama, Berakhir di PN dalam Setahun