Yang lebih memprihatinkan adalah adanya pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp19,8 triliun. Klaim ini diajukan oleh kontraktor Whoosh!, HSRCC, yang terdiri dari pihak Tiongkok (70%) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) (30%).
Jaminan APBN dan Potensi Pidana Korupsi
Pembengkakan biaya ini memaksa KAI menarik utang baru dari China Development Bank (CDB) senilai Rp5,87 triliun. Yang patut dicatat, utang baru ini menggunakan jaminan APBN melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Fakta ini menggugurkan klaim bahwa proyek Whoosh! tidak menggunakan dana APBN. Penggunaan dana utang baru yang lebih banyak untuk menambal kerugian akuntansi daripada menambah aset memperkuat indikasi potensi kerugian negara.
Audit Investigatif dan Peran KPK
Negosiasi utang oleh Danantara ke Tiongkok bisa menjadi sia-sia jika hulu masalahnya tidak diselesaikan. Beberapa hal yang perlu diinvestigasi meliputi:
- Dugaan tagihan fiktif dari kontraktor
- Mark-up harga barang dan jasa
- Pemberian suap atau kickback
- Praktik korupsi dalam berbagai bentuknya
Audit keuangan oleh BPK dan penyelidikan hukum oleh KPK harus dilakukan segera, baik sebelum atau paralel dengan proses negosiasi. Tujuannya, mencegah negosiasi yang justru melegalkan biaya yang muncul dari pelaksanaan proyek korup.
Membongkar kebusukan proyek Whoosh! sekarang adalah langkah tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Menunda investigasi hanya akan memberi peluang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak