Pembagian Uang Hasil Korupsi dan Sanksi Ringan
Di pengadilan, Azam terbukti menilap uang sebesar Rp 11,7 miliar. Yang lebih mengejutkan, uang haram ini tidak dimakannya sendiri. Azam diketahui membagikan Rp 3,7 miliar kepada enam koleganya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, termasuk kepada Kepalanya, Hendri Antoro, yang diduga menerima Rp 500 juta.
Meskipun Azam telah divonis 9 tahun penjara di tingkat banding, nasib keenam jaksa penerima suap tersebut justru jauh berbeda. Mereka hanya diberi sanksi etik oleh Kejaksaan Agung dengan alasan hanya "pasif menerima suap".
Imunitas Jaksa dan Tamparan bagi Institusi
Alasan "pasif menerima suap" ini dinilai banyak pihak sebagai alasan yang mengada-ada. Sebab, baik aktif meminta maupun pasif menerima suap, tetaplah merupakan tindak pidana korupsi. Dalam konteks inilah, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan imunitas absolut jaksa dianggap sebagai angin segar bagi penegakan hukum.
Putusan ini dinilai semestinya menjadi tamparan keras bagi institusi Kejaksaan. Upaya yang terus-menerus melindungi jaksa nakal hanya akan mengikis kewibawaan dan kredibilitas institusi. Kekhawatiran terbesar adalah jika jaksa merasa dilindungi, maka akan semakin banyak oknum yang memakai tameng pemberantasan korupsi justru untuk melakukan korupsi.
Artikel Terkait
Mentan Amran Borong Takjil Pedagang di Bone, Bagikan Gratis ke Warga
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat hingga Anggota DPR
Pemerintah Imbau Open House Lebaran Dilaksanakan Secara Sederhana
Remaja Tewas, Dua Luka Berat dalam Tabrakan Motor di Pandeglang