Prabowo vs Jokowi: Siapa yang Sebenarnya Terancam Jerat Hukum Setahun Ini?

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Prabowo vs Jokowi: Siapa yang Sebenarnya Terancam Jerat Hukum Setahun Ini?

Satu Tahun Prabowo Subianto: Kemajuan Signifikan dalam Penegakan Hukum

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pencapaian Prabowo Subianto dalam masa satu tahun pertama kepemimpinannya sebagai Presiden RI, sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, menunjukkan kemajuan yang signifikan, khususnya di sektor penegakan hukum. Kemajuan ini terasa sangat berbeda jika dibandingkan dengan era kepemimpinan satu dekade sebelumnya di bawah Jokowi.

Dampak Positif Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan

Penegakan hukum yang tegas, berkepastian, dan berkeadilan merupakan fondasi penting bagi sebuah negara. Dampak positifnya bersifat multi-sektor. Di bidang ekonomi, kepastian hukum mendorong peningkatan kepercayaan investor, yang pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi. Perilaku korupsi dapat berkurang, menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan potensial. Stabilitas politik pun meningkat, sementara konflik antar-kelompok atau individu jauh berkurang, sehingga keamanan dan stabilitas nasional menjadi lebih kondusif. Pada akhirnya, semua kausalitas ini akan mendorong kemajuan di sektor budaya, di mana kesadaran hukum dan moralitas masyarakat meningkat, membuat setiap Warga Negara Indonesia lebih memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

Bukti Empiris: Perbedaan Penanganan Kasus Hukum

Penilaian terhadap kemajuan penegakan hukum ini didasarkan pada pengalaman langsung penulis, yang merupakan salah satu dari 12 orang terlapor dalam laporan yang dilayangkan oleh Jokowi dan pendukungnya di Reskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

Dengan menggunakan metode komparatif, penulis berargumen bahwa andai kasus serupa terjadi di era pemerintahan Jokowi, dapat dipastikan semua terlapor telah ditahan, terlepas dari apakah mereka terbukti bersalah atau tidak. Urusan pembuktian kesalahan menjadi nomor dua; yang utama adalah "mengandangkan" para terlapor terlebih dahulu.

Argumen ini diperkuat oleh data empiris, di mana sejumlah pihak, seperti Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, menjadi "korban" sistem hukum di era sebelumnya, meskipun pelapornya bukan Jokowi secara langsung. Nilai komparasinya adalah, "bagaimana jadinya jika Jokowi sendiri yang menjadi pelapor?"

Perubahan Iklim Hukum di Bawah Kepemimpinan Prabowo


Halaman:

Komentar