KPU Dapat Sanksi DKPP Usai Unggulan Anggaran Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terungkap anggaran sewa jet pribadi untuk lima pimpinan KPU mencapai Rp90 miliar.
Fakta Anggaran Sewa Jet Pribadi KPU Rp90 Miliar
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkap fakta pagu anggaran pengadaan sewa jet pribadi untuk Ketua dan empat Anggota KPU dalam sidang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut bersumber dari APBN dengan kode RUP469.
Kontrak pengadaan jet pribadi ini diumumkan pada 6 Januari 2025 melalui metode e-Purchasing. Pelaksanaan kontrak berlangsung dari Januari hingga Februari 2024.
Nama-nama Pimpinan KPU Pengguna Jet Pribadi
Kelima pimpinan KPU yang menggunakan jet pribadi sewaan tersebut adalah:
- Mochammad Afifuddin (Ketua KPU)
- Idham Holik (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- August Mellaz (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
Artikel Terkait
Pengamat Ungkap Rahasia Kinerja Seskab Teddy Masuk 5 Besar Kabinet, Apa Kuncinya?
AS Berpaling? Dukungan untuk Palestina Tembus Rekor, Ini Alasannya!
Rp112 T, Jarak 15x Lebih Panjang: Proyek Kereta Cepat Saudi Bikin Whoosh Terlihat Seperti Apa?
Bintang Toedjoe & WHO: Kisah Jahe Merah Lokal yang Mendunia