KPU Dapat Sanksi DKPP Usai Unggulan Anggaran Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terungkap anggaran sewa jet pribadi untuk lima pimpinan KPU mencapai Rp90 miliar.
Fakta Anggaran Sewa Jet Pribadi KPU Rp90 Miliar
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkap fakta pagu anggaran pengadaan sewa jet pribadi untuk Ketua dan empat Anggota KPU dalam sidang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut bersumber dari APBN dengan kode RUP469.
Kontrak pengadaan jet pribadi ini diumumkan pada 6 Januari 2025 melalui metode e-Purchasing. Pelaksanaan kontrak berlangsung dari Januari hingga Februari 2024.
Nama-nama Pimpinan KPU Pengguna Jet Pribadi
Kelima pimpinan KPU yang menggunakan jet pribadi sewaan tersebut adalah:
- Mochammad Afifuddin (Ketua KPU)
- Idham Holik (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- August Mellaz (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
Artikel Terkait
Mencari Kambing Hitam: Benarkah Pilkada Langsung Biang Kerusakan Moral Politik?
Hamas Tawarkan Perlucutan Senjata, Asal Palestina Merdeka Jadi Nyata
Ibadah di Era Digital: Antara Pencarian Makna dan Godaan Swipe
Trump Tarik Klaim Penangkapan Pelaku Penembakan di Kampus Elite Brown University