Geger! 5 Komisioner KPU Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Negara, Nilainya Fantastis!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Geger! 5 Komisioner KPU Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Negara, Nilainya Fantastis!

KPU Dapat Sanksi DKPP Usai Unggulan Anggaran Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terungkap anggaran sewa jet pribadi untuk lima pimpinan KPU mencapai Rp90 miliar.

Fakta Anggaran Sewa Jet Pribadi KPU Rp90 Miliar

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkap fakta pagu anggaran pengadaan sewa jet pribadi untuk Ketua dan empat Anggota KPU dalam sidang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut bersumber dari APBN dengan kode RUP469.

Kontrak pengadaan jet pribadi ini diumumkan pada 6 Januari 2025 melalui metode e-Purchasing. Pelaksanaan kontrak berlangsung dari Januari hingga Februari 2024.

Nama-nama Pimpinan KPU Pengguna Jet Pribadi

Kelima pimpinan KPU yang menggunakan jet pribadi sewaan tersebut adalah:

  • Mochammad Afifuddin (Ketua KPU)
  • Idham Holik (Anggota KPU)
  • Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
  • August Mellaz (Anggota KPU)
  • Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)

Tujuan Perjalanan Menggunakan Jet Pribadi

Dalam sidang terungkap beberapa perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah. Tujuan perjalanan meliputi:

  • Ke Bali untuk monitoring logistik, sortir, dan lipat suara
  • Ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek perhitungan suara dapil luar negeri
  • Pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur

Sanksi DKPP untuk KPU

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU yang terlibat. Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa tindakan KPU tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu, terutama karena memilih jenis jet yang eksklusif dan mewah.

Respon KPU Terhadap Sanksi

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan DKPP. Melalui pesan singkat, Afifuddin menyatakan sanksi ini akan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar