Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan ini dan mengapresiasi pertimbangan pengadilan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan. Pemindahan ke Rutan Salemba juga dinilai akan mempermudah proses hukum dan pelaksanaan sidang.
Latar Belakang Kasus Korupsi Triliunan Rupiah
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.
Modus Korupsi dalam Dua Proyek
Dalam proyek sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati senilai USD 9,86 juta (setara Rp162,69 miliar) plus Rp1,07 miliar. Sementara dalam sewa tangki BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Juedo, dan Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang dugaan korupsi besar di sektor energi Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral