Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan ini dan mengapresiasi pertimbangan pengadilan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan. Pemindahan ke Rutan Salemba juga dinilai akan mempermudah proses hukum dan pelaksanaan sidang.
Latar Belakang Kasus Korupsi Triliunan Rupiah
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.
Modus Korupsi dalam Dua Proyek
Dalam proyek sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati senilai USD 9,86 juta (setara Rp162,69 miliar) plus Rp1,07 miliar. Sementara dalam sewa tangki BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Juedo, dan Mohammad Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang dugaan korupsi besar di sektor energi Indonesia.
Artikel Terkait
UIKA Bogor Raih Akreditasi Unggul, Diapresiasi Langsung Pemkot & DPRD!
3 Kg Emas Sehari Dicuri! Siapa Dalang di Balik Penambang Ilegal di Sirkuit Mandalika yang Tak Bisa Bahasa Indonesia?
Prabowo Guncang Sistem Keuangan Indonesia: Apa yang Akan Berubah?
Terobosan TAWARAN TINBERGEN RULE: Rahasia Atasi LBP Kronis Tanpa Operasi?