Uchok menegaskan bahwa UU Migas tidak memberikan monopoli distribusi BBM kepada Pertamina. Kegiatan hilir migas seharusnya terbuka bagi badan usaha swasta setelah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini dinilai merusak kredibilitas pemerintah sebagai penjaga iklim usaha yang adil.
Bahlil Diduga Seperti Calo Pertamina
CBA menyindir Bahlil diduga bertindak seperti calo bagi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Kebijakan ini dinilai menghapus citra pemerintah sebagai wasit yang netral dalam persaingan usaha.
Dampak Buruk bagi SPBU Swasta dan Investasi
CBA memprediksi banyak SPBU swasta akan gulung tikar jika kebijakan ini terus dijalankan. Ribuan karyawan berpotensi kehilangan pekerjaan dan melakukan protes. Investor juga akan berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia karena pemerintah dianggap ikut menjadi pedagang.
Kebijakan ESDM ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundangan, tetapi juga mengancam stabilitas pasar energi dan iklim investasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Korban Selingkuh di Lampung Puas Lakukan Ini pada Mantan Kekasih, Hasilnya Mengejutkan!
UIKA Bogor Raih Akreditasi Unggul, Diapresiasi Langsung Pemkot & DPRD!
3 Kg Emas Sehari Dicuri! Siapa Dalang di Balik Penambang Ilegal di Sirkuit Mandalika yang Tak Bisa Bahasa Indonesia?
Prabowo Guncang Sistem Keuangan Indonesia: Apa yang Akan Berubah?