Uchok menegaskan bahwa UU Migas tidak memberikan monopoli distribusi BBM kepada Pertamina. Kegiatan hilir migas seharusnya terbuka bagi badan usaha swasta setelah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini dinilai merusak kredibilitas pemerintah sebagai penjaga iklim usaha yang adil.
Bahlil Diduga Seperti Calo Pertamina
CBA menyindir Bahlil diduga bertindak seperti calo bagi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Kebijakan ini dinilai menghapus citra pemerintah sebagai wasit yang netral dalam persaingan usaha.
Dampak Buruk bagi SPBU Swasta dan Investasi
CBA memprediksi banyak SPBU swasta akan gulung tikar jika kebijakan ini terus dijalankan. Ribuan karyawan berpotensi kehilangan pekerjaan dan melakukan protes. Investor juga akan berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia karena pemerintah dianggap ikut menjadi pedagang.
Kebijakan ESDM ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundangan, tetapi juga mengancam stabilitas pasar energi dan iklim investasi di Indonesia.
Artikel Terkait
UpScrolled Meledak, Jadi Tempat Bebas Bicara Saat TikTok Dituding Sensor
Damaskus Ambil Alih: Pasukan Kurdi Sepakat Bergabung dengan Pemerintah Suriah
Puncak Satu Abad NU: Presiden Prabowo Hadiri Silaturahmi Akbar 10.000 Kader di Senayan
Sergap Rotasi, Polri Geser Delapan Jenderal di Posisi Strategis