Analisis Hukum: Empat Dasar Penegakan Hukum
Berikut adalah empat perspektif hukum yang mendasari desakan IAW:
- UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. 20/2001)
Temuan BPK dapat menjadi bukti permulaan yang kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. - UU Migas (UU 22/2001)
Pelanggaran terhadap ketentuan harga jual dasar (bottom price) merupakan cacat tata niaga energi. Pola berulang ini diduga membuat PT NHM menikmati harga di bawah standar pemerintah, melanggar prinsip transparansi niaga migas. - UU Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 104, direksi dan pemegang saham pengendali seperti H. Robert dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas transaksi yang merugikan BUMN. - UU Pemeriksaan Keuangan Negara (UU 15/2004 & 15/2006)
LHP BPK bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan alat bukti hukum yang dapat menjadi dasar penyidikan. Audit BPK atas Pertamina 2018–2023 menemukan:- Penjualan solar non-subsidi tidak sesuai bottom price
- Penyimpangan distribusi dan stok BBM industri
- Potensi kerugian negara berulang dari selisih harga
Langkah Konkret yang Didesak IAW
Iskandar Sitorus mengajukan empat langkah strategis untuk menindaklanjuti temuan BPK:
- Kejaksaan Agung memeriksa seluruh dokumen transaksi BBM antara Pertamina dan PT NHM sesuai rekomendasi audit negara.
- KPK memperluas penyidikan dugaan suap Rp5,5 miliar menjadi investigasi "grand corruption" di sektor tambang.
- BPK dan BPKP melakukan audit forensik lintas periode untuk menghitung total kerugian negara.
- Pertamina diwajibkan menyerahkan semua kontrak jual-beli dan menagih denda kepada pembeli seperti PT NHM.
"Selama 10 tahun BPK sudah memberikan peta harta karun bagi penegak hukum. Jika rakyat kecil membeli solar saja bisa diawasi, apalagi konglomerat tambang. Negara jangan pura-pura tidak tahu," tegas Iskandar.
Menurutnya, keadilan fiskal hanya dapat ditegakkan jika korporasi besar juga tunduk pada hukum, bukan berlindung di balik kekuasaan atau celah regulasi. "Eksekusi terhadap rekomendasi BPK adalah ukuran keberanian hukum. Bukan sekadar pidato, tapi tindakan nyata," tutupnya.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan: Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Bisa Sentuh Kawan Sendiri
Prabowo di HUT Golkar: Rakyat Sudah Tahu, Mana yang Kerja, Mana yang Cuma Omon-omon
Bahlil Tegaskan Golkar Tetap di Koalisi Prabowo, Siap Dukung hingga 2029
Komisi V Siap Usut Dugaan Negara dalam Negara di Bandara Morowali