Fakta Terbaru: Ammar Zoni Dinyatakan Bukan Pengedar Narkoba di Rutan
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Indonesia. Aktor Ammar Zoni akhirnya dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan). Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi.
Aditya Zoni Protes Keberadaan Ammar di Nusakambangan
Mendengar kabar tersebut, Aditya Zoni yang merupakan adik kandung Ammar Zoni langsung menyuarakan protesnya. Melalui unggahan Instastory-nya, Aditya bertanya, "Terus kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan), pak?".
Aditya Zoni sejak awal meyakini bahwa sang abang tidak bersalah seperti yang banyak diberitakan. Dengan adanya klarifikasi resmi dari Dirjenpas Mashudi, keyakinannya semakin kuat bahwa Ammar Zoni sama sekali tidak terlibat aksi peredaran narkoba di Rutan, apalagi berperan sebagai bandar.
Permintaan Aditya Zoni: Kembalikan Abang Saya!
Adik Ammar Zoni itu pun secara terbuka meminta kepada pihak berwenang agar Ammar segera dikeluarkan dari Lapas Nusakambangan. Alasannya jelas: karena Ammar Zoni telah terbukti bukan seorang pengedar narkoba.
"Tolong dikembalikan abang saya, pak!" pinta Aditya Zoni dengan nada memohon.
Penjelasan Rinci Dirjenpas Mashudi Soal Kasus Ammar Zoni
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, Mashudi memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang menimpa Ammar Zoni. Dirjenpas menegaskan bahwa Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin, bukan sebagai pengedar.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," tegas Mashudi.
Mashudi menjelaskan lebih lanjut bahwa temuan narkoba tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rutin yang dilakukan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan di Indonesia. "Seluruh Indonesia (penggeledahan) lapas rutan itu satu bulan dua kali," tambahnya.
Kronologi Lengkap Temuan Narkoba pada Ammar Zoni
Kasus Ammar Zoni ternyata telah terjadi sejak Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin oleh petugas, Ammar Zoni bersama dengan rekan satu selnya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
"Jadi, seperti yang kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni itu pada bulan Januari. Sudah lama, yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu kepala lapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang," ujar Mashudi.
Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukanlah ganja sebanyak satu linting. Sebagai konsekuensinya, Ammar Zoni pun harus menjalani hukuman disiplin. "Ammar Zoni pun sudah dimasukkan ke dalam sel (khusus) selama 40 hari," tutup Mashudi.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Tinjau Banjir di Bone, Salurkan Bantuan Rp1 Miliar dan 500 Paket Sembako
Kadoppe Kini Hadir dengan Varian Durian, Inovasi Kue Tradisional Bugis-Makassar yang Kian Kekinian
23 Perwira Polres Naik Pangkat Jadi Brigjen, Kapolri Mutasi 108 Personel
The Jakmania Serahkan Surat Aspirasi ke PSSI soal Pernyataan Marc Klok