KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok Produksi 3 Kg Emas Per Hari
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang mengejutkan, tambang ilegal ini disebut memiliki kapasitas produksi yang fantastis, yaitu mencapai 3 kilogram atau 3.000 gram emas per hari.
Pengungkapan KPK di Minerba Convex 2025
Temuan ini diungkapkan langsung oleh Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam forum Minerba Convex 2025 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC).
“Tambang emas ilegal ini berada di Lombok, tepatnya di Dusun Lendek Bare, Sekotong. Produksinya mencapai 3 kilogram emas per hari,” tegas Dian Patria.
Kesulitan Penegakan Hukum dan Temuan Lainnya
Dian menjelaskan bahwa KPK telah mengetahui aktivitas ini sejak 4 Oktober 2024 dan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Namun, proses penegakan hukum di lapangan tidak berjalan mulus.
“Kami sudah turun langsung dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi menegakkan hukum di sini sangat tidak mudah, dan kasus seperti ini masih banyak ditemukan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral