Risiko Preseden Buruk bagi Iklim Investasi
Penerbitan Keppres untuk masalah yang tidak mendesak dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi. Kerjasama yang awalnya didasarkan pada skema B to B berisiko bergeser menjadi tanggungan negara.
Yang dibutuhkan saat ini adalah renegosiasi dan restrukturisasi murni sebagai aksi korporasi antara PT KAI dan PT KCIC, dengan prinsip win-win solution untuk mengatasi kerugian yang dialami kedua belah pihak.
Keterlibatan Pemerintah dan APBN
Pembentukan tim melalui Keppres secara tidak langsung melibatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan berpotensi menggunakan APBN. Begitu pula dengan melibatkan BPI Danantara, yang sama saja menggunakan laba BUMN yang merupakan uang negara.
Pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh adalah mereka yang merancang proyek KCJB dari awal. Risiko bisnis seharusnya tidak serta-merta dialihkan kepada pemerintah dan APBN.
Jika pemerintah mudah turun tangan menanggung risiko bisnis, seharusnya pelaku UMKM juga mendapatkan perlakuan yang sama, bukan hanya entitas besar dengan kewenangan tertentu.
Artikel Terkait
Sekolah dan Sejarah yang Kehilangan Suara: Saat Pendidikan Lupa untuk Menggugah
Kentongan Berbalik Maut: Sebuah Tragedi dan Refleksi Kelalaian di Kulon Progo
Kolaborasi Media Asing: Gengsi Global atau Jebakan Etika?
Masa Transisi Kampus: Saat Mahasiswa Baru Dihadapkan pada Ujian Kemandirian