Pembiayaan Acara dan Keterkaitan Politik
Muncul pertanyaan penting mengenai pembiayaan acara Dies Natalis yang dianggap sebagai panggung untuk Jokowi. Pertanyaan juga mengemuka mengenai peran Pratikno, mantan Rektor UGM yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi. Sindiran halus dari Menteri Kehutanan Raja Juli Anton kepada Wamenhut Rohmat Marzuki, S.Hut sebagai alumni berijazah asli semakin memperkeruh suasana.
Ancaman Hukum bagi Rektor UGM dan Institusi
Rektor Ova Emilia dapat terancam delik obstruction of justice Pasal 221 KUHP jika terbukti mempersulit pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika acara Dies Natalis tersebut merupakan bagian dari skenario untuk menutupi fakta, maka Ova Emilia dapat turut diproses hukum dengan ancaman penjara.
Sanksi Berat bagi UGM Jika Terbukti Pelanggaran
Berdasarkan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Pasal 20 jo Pasal 71, UGM terancam sanksi sangat berat hingga pembubaran jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi berat terkait penerbitan ijazah. Ova Emilia sebagai pimpinan tertinggi harus mempertanggungjawabkan perilaku akademik yang tercela.
Ancaman Pidana yang Mengintai
Rektor Ova Emilia tidak boleh menganggap enteng kasus ini karena ancaman pidana Pasal 263, 264, dan 266 KUHP atas Jokowi dapat berefek domino. Paket perkara dapat berkembang dari sekadar menangkap alumni yang dibanggakan menjadi menangkap Jokowi dan Ova Emilia.
Artikel Terkait
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi