Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 viral di platform media sosial X. Pasal ini menjadi sorotan publik terkait persyaratan bukti kelulusan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan Perdata Terhadap Ijazah Gibran
Riwayat pendidikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden Pemilu 2024 kini tengah digugat oleh advokat Subhan Palal. Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mengklaim bahwa penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran tidak valid.
Subhan menilai sertifikat pendidikan luar negeri Gibran tidak memenuhi syarat setara SMA di Indonesia sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun.
Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan
Berikut data pendidikan Gibran yang tercantum di KPU RI:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Dukungan Roy Suryo dan Temuan Terbaru
Pakar telematika Roy Suryo turut mendukung gugatan ini dan telah mendatangi Kantor Kemendikdasmen. Roy menyatakan hanya menemukan dua lembar salinan rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11, tanpa rapor kelas 12.
"Program UTS Insearch yang diikuti Gibran hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. Gibran hanya mengikuti program selama 6 bulan dan tidak lulus," klaim Roy Suryo.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral
Pasal kontroversial yang viral berbunyi:
"(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Pasal ini menuai kritik dari warganet yang menduga ketentuan ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Pendapat Ahli Pendidikan
Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara dengan SMA penuh. Pernyataan ini semakin memperkuat keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa telah gagal, sehingga kasus ini akan berlanjut ke persidangan lengkap untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
Artikel Terkait
Manchester City Kalahkan Arsenal 2-1 dalam Laga Sengit Perebutan Puncak Klasemen
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol
Menantu Tewaskan Mertua dengan Golok di Lampung Selatan
Rabiot Pecah Kebuntuan, AC Milan Bungkam Verona 1-0