Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 viral di platform media sosial X. Pasal ini menjadi sorotan publik terkait persyaratan bukti kelulusan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan Perdata Terhadap Ijazah Gibran
Riwayat pendidikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden Pemilu 2024 kini tengah digugat oleh advokat Subhan Palal. Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mengklaim bahwa penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran tidak valid.
Subhan menilai sertifikat pendidikan luar negeri Gibran tidak memenuhi syarat setara SMA di Indonesia sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun.
Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan
Berikut data pendidikan Gibran yang tercantum di KPU RI:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Artikel Terkait
Santri Tunanetra Bakal Ramaikan Quran Camp di Bogor
Dedi Mulyadi Sewa Dua Pesawat, Bawa Bantuan Rp 7 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar
Imigrasi dan Kemlu Sepakati Kolaborasi Baru untuk Penanganan WNA
Purnawirawan Polri Buka Suara: Bintara di Madura Harus Bayar Rp 200 Juta