Pakar telematika Roy Suryo turut mendukung gugatan ini dan telah mendatangi Kantor Kemendikdasmen. Roy menyatakan hanya menemukan dua lembar salinan rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11, tanpa rapor kelas 12.
"Program UTS Insearch yang diikuti Gibran hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. Gibran hanya mengikuti program selama 6 bulan dan tidak lulus," klaim Roy Suryo.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral
Pasal kontroversial yang viral berbunyi:
Pasal ini menuai kritik dari warganet yang menduga ketentuan ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Pendapat Ahli Pendidikan
Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara dengan SMA penuh. Pernyataan ini semakin memperkuat keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa telah gagal, sehingga kasus ini akan berlanjut ke persidangan lengkap untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
Artikel Terkait
SBY Sampaikan Dukungan Penuh dan Pertimbangan Strategis untuk Prabowo Atasi Konflik AS-Israel-Iran
Kapolri Apresiasi Sinergi Forkopimda Jabar, 168 Rumah Dibangun untuk Warga Kurang Mampu
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial
Jonatan Christie Lolos ke 16 Besar All England Lewat Pertarungan Tiga Gim