MURIANETWORK.COM - Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, menyuarakan kekhawatiran serius bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) berpotensi menjelma menjadi instrumen represif baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi publik yang digelar Cyberity Network di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17 Februari 2026). Menurutnya, ruang gerak warga di dunia digital, mulai dari hak privasi hingga kebebasan berekspresi, terancam oleh rancangan undang-undang ini.
Potensi Ancaman terhadap Ruang Digital Warga
Dalam paparannya, Hasnu menekankan bahwa hukum yang mengatur ranah teknologi dan siber memiliki dampak langsung yang nyata terhadap kehidupan masyarakat. Aturan-aturan tersebut, tuturnya, menyentuh hak-hak dasar sipil dan politik warga negara di era digital.
“Jadi itu beberapa hak yang kemudian cukup dekat sama kita. Misalkan hak atas privasi di ruang digital, lalu hak berpendapat, monopoli ruang siber, keadilan digital dan seterusnya,” jelasnya.
Kekhawatiran utama muncul dari tumpang-tindih RUU KKS dengan regulasi lain yang dinilai belum optimal. Hasnu memperingatkan bahwa kombinasi ini justru dapat membuka celah untuk tindakan yang represif.
Artikel Terkait
Oknum TNI dan Polisi Bentrok dengan Pengunjung Kafe di Toraja
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Gubernur Jatim Minta Pengawasan Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
SeaBank Catat Laba Bersih Rp678,4 Miliar, Naik 79% Sepanjang 2025