Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) di Singapura juga menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara SMA penuh, memperkuat keraguan terhadap validitas ijazahnya.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang Viral
Di tengah polemik ijazah Gibran, beredar viral isi Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menuai sorotan setelah diunggah oleh akun @BosPurwa di platform X.
Isi Lengkap Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023
(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Adapun ayat 1 Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dimaksud berisi:
Pasal 18
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
Pasal ini mendapat kritikan dari warganet, yang sebagian menduga bahwa pasal tersebut dirancang khusus untuk memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Klaim Roy Suryo Tentang Rapor Gibran
Roy Suryo mengklaim hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," kata Roy.
Roy juga menyatakan bahwa program UTS Insearch di Australia yang diikuti Gibran hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan. "Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," tegasnya.
Artikel Terkait
Rp28 Triliun! Proyek Rahasia Eric Trump di Bali & Lido yang Bikin Dunia Ternganga
Demi Konten, 2 Remaja di Tegal Tewas Usai Lompat dari Jembatan—Ini yang Terjadi
Baek Se Hee Meninggal Dunia, Organnya Didonasikan: Warisan Terakhir Penulis Buku Laris I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki
Gibran Minta Tambahan Anggaran, Purbaya Beri Sinyal Ini: Tunggu Ekonomi Membaik?