Gurun juga menantang Ammar Zoni untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar jaringan bandar narkoba kakap di kalangan artis. "Ammar Zoni berkali-kali masuk bui akibat narkoba. Jika ia mengelak bukan bandar, maka berani ungkap jaringan di baliknya," ujarnya.
Alasan Pemindahan ke Nusakambangan
Pemindahan Ammar Zoni dinilai tepat karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk) yang dinilai membahayakan napi lain. Kebijakan ini diapresiasi dan dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ammar Zoni kini mendekam di sel khusus One Man One Cell dengan pengamanan super ketat. Kasus ini merupakan kali keempat ia terlibat dalam peredaran narkoba.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
UIKA Bogor Gelar Seminar, Bahas Peluang AI untuk Perluasan Jangkauan Dakwah
Perpol Baru Kapolri Dinilai Abaikan Peringatan MK Soal Batas Kewenangan
Gubernur Kalbar Turun Langsung Pantau Jalan Rusak Jelang Nataru 2026
Kakeh 75 Tahun Menangis Sesenggukan di Lantai Sidang, Dihujani Tuntutan 2 Tahun Penjara karena 5 Ekor Burung