Investigasi yang akan dilakukan tidak hanya terbatas pada dana deposito, tetapi mencakup seluruh bentuk simpanan pemerintah. Kecurigaan adanya permainan bunga oleh pihak tertentu menjadi salah satu fokus utama.
Purbaya mengungkapkan, dana pemerintah yang sangat besar tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Meski tercatat sebagai uang milik pemerintah pusat, identitas dan peruntukan aslinya masih gelap.
Sistem perbankan seharusnya memiliki kode khusus untuk uang pemerintah, sehingga seharusnya dana ini dapat dilacak dengan mudah. Purbaya juga menyoroti adanya dana pemerintah di Bank Indonesia yang statusnya belum jelas.
“Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” kata Purbaya.
Potensi Kerugian Akibat Bunga Deposito yang Rendah
Purbaya menyoroti besarnya nilai dana yang disimpan dalam deposito. Ia mengkhawatirkan kebijakan ini justru menimbulkan kerugian negara. Hal ini disebabkan karena bunga yang diterima dari deposito biasanya lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar oleh pemerintah.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegas Menkeu.
Investigasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang menyimpang dari aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumber: Murianews
Artikel Terkait
Jalur Evakuasi yang Hilang, 22 Nyawa Terjebak di Gedung Terra Drone
Pesta Pernikahan Berantakan, Calon Pengantin Rugi Rp 100 Juta Gara-gara WO Bodong
AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025, Sebut Prosesnya Gelap dan Mengkhianati Konstituen
Maret 2026, Akses Medsos Anak Bakal Dibatasi Berdasarkan Usia