Pajak E-Commerce 2026 Batal? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik pajak untuk pedagang online atau e-commerce pada tahun 2026. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai pemberlakuan pajak e-commerce mulai Februari 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak bagi pelaku e-commerce baru akan dipertimbangkan ketika perekonomian Indonesia sudah benar-benar pulih dan menunjukkan ketahanan yang kuat. Syaratnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minimal harus mencapai 6 persen terlebih dahulu.
"Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% atau lebih, baru akan kita pertimbangkan," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan.
Meski kondisi ekonomi dinilai sudah mulai membaik, Menkeu menilai fondasinya belum sepenuhnya kuat sehingga kebijakan pajak baru untuk sektor digital ini perlu ditunda.
Sumber: portal-islam.id
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari
31 Januari: Dari Lahirnya NU hingga Misi Antariksa Simpanse Ham