Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan bukti konkret justru menemui jalan terjal. Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, membeberkan proses panjang yang ia tempuh untuk memperoleh salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upayanya yang dimulai dari permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai lembaga negara selalu berujung penolakan.
Tak menyerah, Bonatua melanjutkan ke tahap pengajuan keberatan kepada atasan PPID, namun hasilnya tetap sama. Perjuangannya hingga ke sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat justru mengungkap fakta mengejutkan: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ternyata tidak menyimpan salinan ijazah Jokowi.
Hal ini dianggap sebagai sebuah anomali, mengingat KPU tercatat telah 17 kali mengarsipkan berbagai jenis dokumen pemilu lainnya ke ANRI, kecuali ijazah calon presiden.
Sumber: Suara.com - Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
Foto: Ilustrasi Ijazah Jokowi. [Ist]
Artikel Terkait
Morowali dan Ancaman Republik dalam Republik di Bawah Rezim Jokowi
Dari Rongsokan Perang, Seorang Pemuda Gaza Sulap Tank Jadi Sumber Kehidupan
Polda Riau Kerahkan 250 Personel dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Diuji: Berani Urus Warisan Jokowi, Luhut, dan Zulkifli?