Eks KPK: Tak Ada Keraguan, Dugaan Ijazah Jokowi Palsu Potensinya Besar
Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memanas. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, angkat bicara dan menyatakan secara tegas bahwa secara formil dan materiil, tidak ada lagi keraguan terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Saut dalam sebuah diskusi publik, di mana ia membandingkan kasus ini dengan penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, pengakuan dari pihak yang dituduh bukanlah hal yang utama dalam membuktikan suatu perkara.
"Bahasa formil materil tak ada keraguan (ijazah Jokowi palsu). Potensinya sangat besar. Kalau asli tunjukkin, kalau palsu akui," kata Saut.
"Kita nggak perlu pengakuan. Biasa di KPK koruptor nggak pernah ngaku, tapi kita bisa buktikan kalau itu palsu," tegasnya.
Saut juga menyayangkan minimnya dukungan publik terhadap tokoh-tokoh yang selama ini gigih menyuarakan dan menginvestigasi dugaan ini. Ia merasa perjuangan mereka, seperti yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Michael Sinaga, Dokter Tifa, dan Bonatua Silalahi, seolah berjalan sendiri tanpa sokongan massa yang signifikan dari 285 juta rakyat Indonesia.
Jalan Berliku Mencari Bukti Ijazah Jokowi
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan bukti konkret justru menemui jalan terjal. Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, membeberkan proses panjang yang ia tempuh untuk memperoleh salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upayanya yang dimulai dari permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai lembaga negara selalu berujung penolakan.
"Pertama, kita memang bersurat namanya ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ini yang saya bilang tahap pertama, saya ditolak semua," ujar Bonatua.
Tak menyerah, Bonatua melanjutkan ke tahap pengajuan keberatan kepada atasan PPID, namun hasilnya tetap sama. Perjuangannya hingga ke sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat justru mengungkap fakta mengejutkan: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ternyata tidak menyimpan salinan ijazah Jokowi.
"Bukti kemarin sidang sengketa informasi kita di Komisi Informasi Pusat terungkap fakta mereka tidak menyimpan itu," tutur Bonatua.
Hal ini dianggap sebagai sebuah anomali, mengingat KPU tercatat telah 17 kali mengarsipkan berbagai jenis dokumen pemilu lainnya ke ANRI, kecuali ijazah calon presiden.
Sumber: Suara.com - Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
Foto: Ilustrasi Ijazah Jokowi. [Ist]
Artikel Terkait
Boiyen Resmi Gugat Cerai Suami, Akui Hanya Tiga Minggu Jalani Rumah Tangga
Mahfud MD Ungkap Lawakan Rakyat Jelang Lengser Soeharto: Petani Minta Jangan Dikenal Sebagai Penolong Presiden
Pallu Kaloa, Hidangan Khas Sulawesi Selatan dengan Kuah Kluwek Hitam yang Kaya Rempah
Nadiem Makarim Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Guru dan Saksi Ahli Bela Efektivitas Perangkat