Satpol PP Karawang Segel Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Gay dan Pelanggaran Izin

- Selasa, 09 Juni 2026 | 02:10 WIB
Satpol PP Karawang Segel Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Gay dan Pelanggaran Izin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis atau gay. Video aktivitas di tempat tersebut sebelumnya viral di media sosial, sehingga mendorong aparat untuk menghentikan sementara operasionalnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, mengonfirmasi bahwa penyegelan telah dilakukan terhadap Helen’s Night Mart. Menurutnya, tindakan ini diambil karena tempat tersebut diduga menjalankan aktivitas menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Meskipun tempat hiburan itu memiliki izin operasional kategori restoran yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), petugas menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Di antaranya, aktivitas sesama jenis yang terekam dan tersebar luas, penjualan minuman keras tanpa izin, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit.

“Langkah ini diambil setelah kami menemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” ujar Prasetya.

Pihak Satpol PP juga telah memanggil pengelola tempat hiburan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pesta gay tersebut. Dalam proses klarifikasi, manajemen tidak membantah peristiwa yang menjadi sorotan publik itu.

“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu,” imbuhnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar