Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis atau gay. Video aktivitas di tempat tersebut sebelumnya viral di media sosial, sehingga mendorong aparat untuk menghentikan sementara operasionalnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, mengonfirmasi bahwa penyegelan telah dilakukan terhadap Helen’s Night Mart. Menurutnya, tindakan ini diambil karena tempat tersebut diduga menjalankan aktivitas menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Meskipun tempat hiburan itu memiliki izin operasional kategori restoran yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), petugas menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Di antaranya, aktivitas sesama jenis yang terekam dan tersebar luas, penjualan minuman keras tanpa izin, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit.
“Langkah ini diambil setelah kami menemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” ujar Prasetya.
Pihak Satpol PP juga telah memanggil pengelola tempat hiburan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pesta gay tersebut. Dalam proses klarifikasi, manajemen tidak membantah peristiwa yang menjadi sorotan publik itu.
“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Netanyahu: Serangan ke Iran Dihentikan, Peringatkan Balasan Kekuatan Penuh Jika Teheran Menyerang Lagi
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG ke Luar Jakarta, Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
BGN Rekrut Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Kawal Menu Makan Bergizi Gratis
Pria di Jeneponto Perkosa dan Bunuh Tante Sendiri setelah Cinta Ditolak, Buron 16 Bulan Ditangkap