Kepolisian berjanji akan memberikan keterangan resmi dan lengkap mengenai identitas pelaku serta kronologi penangkapan. Rilis pers ini rencananya akan disampaikan pada Jumat (16/10). "Nanti akan dirilis, rencananya besok," kata Nandang.
Harapan Keluarga Korban: Hukuman Mati
Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang dalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), sebelumnya menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Semoga (pelakunya) cepat tertangkap. Hanya satu harapan saya, dia dihukum mati. Agar dia tahu apa yang telah ia perbuat pada istri saya," tegas Adi.
Proses Ekshumasi dan Autopsi untuk Keadilan
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran, dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Plaju, pada Selasa (14/10) pagi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumsel. Keluarga menyetujui permintaan ekshumasi dari kepolisian dengan harapan kasus ini dapat terungkap secara terang-benderang.
Sumber: detik
Artikel Terkait
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta