Kepolisian berjanji akan memberikan keterangan resmi dan lengkap mengenai identitas pelaku serta kronologi penangkapan. Rilis pers ini rencananya akan disampaikan pada Jumat (16/10). "Nanti akan dirilis, rencananya besok," kata Nandang.
Harapan Keluarga Korban: Hukuman Mati
Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang dalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), sebelumnya menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Semoga (pelakunya) cepat tertangkap. Hanya satu harapan saya, dia dihukum mati. Agar dia tahu apa yang telah ia perbuat pada istri saya," tegas Adi.
Proses Ekshumasi dan Autopsi untuk Keadilan
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran, dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Plaju, pada Selasa (14/10) pagi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumsel. Keluarga menyetujui permintaan ekshumasi dari kepolisian dengan harapan kasus ini dapat terungkap secara terang-benderang.
Sumber: detik
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara: Masalah Kereta Cepat Whoosh Ternyata Bukan Baru-baru Ini!
Roy Suryo Bongkar Pasal Selundupan! Konspirasi KPU Soal Ijazah Gibran Akhirnya Terungkap.
Roy Suryo Bongkar Pasal Selundupan Ijazah Gibran: Ini Modus Konspirasi KPU yang Dituduhkan!
Luhut Buka Suara Soal Utang Kereta Cepat: Purbaya Tanya, Siapa yang Minta APBN?