Ia lalu menjelaskan alasan IKN berpotensi telah terjadi pelanggaran pidana di sana. "Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor," kata Mahfud.
Namun tambah Mahfud, setelah proyek IKN berjalan, nyatanya tidak ada satupun investor yang masuk. "Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre," kata Mahfud.
Sesudah itu, tambah Mahfud, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di DPR. "Waktu itu, sampai hari ini tidak ada satupun investor. Yang rupiah pun masih janji, apalagi yang dolar. Kan gitu yang di DPR waktu itu, kata Bahlil," tambah Mahfud.
Pesan untuk Presiden Prabowo
Menurut Mahfud, Prabowo agar menyelesaikan hal ini, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya tapi agar problem prosedural tidak terjadi lagi. "Karena ketika berjalan menggunakan dana APBN. Dulu kan memang katanya gak ada APBN, karena ini banyak investor. Nah ini supaya juga dari sekarang Pak Prabowo menyelesaikan, bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya," kata Mahfud.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Golden Triangle Runtuh: Otak Penyelundupan Sabu Rp 5 Triliun Ditangkap di Kamboja
ART di Bandar Lampung Curi Motor dan Uang Majikan Baru Sebulan Bekerja
KUHAP Baru Perluas Cakupan Praperadilan, Wamenkum HAM Beberkan Tiga Hal Baru yang Bisa Digugat
Kapolda Aceh Tempuh Lima Hari dan Naik Perahu Demi Tinjau Banjir Tamiang