Meski mengakui kepemilikan, AKP Ramli tidak menyebutkan secara rinci berapa harga yang dibayarkan untuk mobil tersebut.
Masalah Pelat Nomor Palsu dan Pemeriksaan Propam
AKP Ramli membantah keras bahwa mobil Rubicon miliknya adalah kendaraan bodong. Ia menegaskan bahwa kendaraannya dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang lengkap.
Namun, ia mengakui menggunakan pelat yang tidak terdaftar dengan alasan lupa memasang pelat asli usai pulang kampung untuk menjenguk orangtuanya yang sakit.
Kasus pelat nomor palsu ini akhirnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Setelah diperiksa, AKP Ramli langsung mengganti pelat dengan yang terdaftar resmi dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Profil dan Jabatan AKP Ramli
Berdasarkan penelusuran, AKP Ramli saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di Polrestabes Makassar. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan golongan Perwira Pertama di kepolisian, berada di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol). Tanda kepangkatan AKP berupa tiga balok emas di pundak.
Sumber: Wartakota Tribunnews
Artikel Terkait
Iskandar Ketua Nasdem Sumut Ditangkap! Ternyata Ini Identitas yang Tertukar
Kritik Pedas Politikus Demokrat Soal Kereta Cepat: Proyek Prestisius atau Pemborosan?
Ammar Zoni Dikarantina di Sel Isolasi Nusakambangan: Kini Hidup Sendiri dan Terisolasi!
Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Gibran Terancam Dicabut Ijazahnya?