Enam Perusahaan di Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun Pasca Bencana Banjir dan Longsor

- Kamis, 15 Januari 2026 | 19:36 WIB
Enam Perusahaan di Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun Pasca Bencana Banjir dan Longsor

Enam perusahaan di Sumatera kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Gugatan ini diajukan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana operasi keenam perusahaan itu diduga turut menyumbang kerusakan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta, Kamis lalu.

“Dari enam perusahaan yang kita gugat, total nilai gugatan sekitar Rp 4,8 triliun,”

Keenamnya adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menariknya, mereka ini hanya sebagian kecil dari sekitar 70 entitas usaha yang sedang dalam pemeriksaan ketat oleh Ditjen Gakkum KLH.

Yang membuat gugatan ini punya taji adalah penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban untuk pemulihan lingkungan tanpa perlu dibuktikan dulu ada unsur kesalahan di pihak mereka. Langkah ini cukup jarang, tapi dianggap perlu.

“Dengan gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” jelas Rizal.

Berkas gugatannya sendiri konon sudah didaftarkan resmi di sejumlah pengadilan negeri. Proses hukumnya kini mulai bergulir.

Tak Hanya Gugatan, Sanksi Administratif Juga Bertebaran

Di sisi lain, gugatan triliunan rupiah itu bukan satu-satunya tindakan. KLH ternyata juga sudah menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan lain yang ketahuan melanggar aturan lingkungan.

Rizal membeberkan rinciannya. Dari 70 entitas yang diverifikasi, yang kena sanksi di Aceh ada 11 perusahaan. Lalu delapan perusahaan di Sumatera Utara, dan 12 perusahaan lagi di Sumatera Barat. Angkanya signifikan, menunjukkan bahwa masalah ini bukan kasus satu dua perusahaan nakal, tapi lebih sistematis.

Jadi, ceritanya lebih dari sekadar gugatan. Ini upaya besar-besaran yang mencakup banyak sisi, dari denda administratif hingga tuntutan perdata bernilai sangat tinggi. Masyarakat tentu menunggu, apakah langkah tegas ini benar-benar bisa mengembalikan kondisi alam yang sudah telanjur rusak.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar