"Jadi, bagi kami, status Gibran ini adalah impeachable, layak untuk dimakzulkan," tegas Dokter Tifa.
Kehadiran Dokter Tifa di KPU DKI turut didampingi oleh sejumlah tokoh, yaitu pakar telematika Roy Suryo, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Dengan diterimanya salinan ijazah dari KPU DKI, Bonatua Silalahi kini memegang dua salinan dokumen yang sama, setelah sebelumnya juga menerima salinan pertama melalui KPU RI.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/14/683085/dokter-tifa--gibran-layak-dimakzulkan-
Artikel Terkait
Stella Christie Soroti Insentif dan Bukti Ilmiah dalam Pendidikan Indonesia
Kisah di Tenda Pengungsian: Prabowo dan Isak Tangis Warga Korban Banjir Aceh
Prabowo Cicipi Langsung Nasi Bungkus Pengungsi di Bireuen
Di Tengah Duka Keluarga, Ibu Bhayangkari Ini Pimpin Helikopter Selamatkan Desa Terisolasi