Kenaikan Gaji PNS 2025: Jadwal Cair, Persentase, dan Cara Menghitung
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2025.
Jadwal Pencairan Gaji PNS 2025
Meski kenaikan berlaku mulai Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025. Pemerintah akan membayarkan selisih kenaikan untuk periode Oktober (rapel 1 bulan) bersamaan dengan gaji bulan November.
Persentase Kenaikan Gaji PNS per Golongan
Berikut adalah besaran persentase kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan menurut Perpres 79/2025:
- Golongan I dan II: Naik 8 persen
- Golongan III: Naik 10 persen
- Golongan IV: Naik 12 persen
Perlu dicatat bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Penyesuaian untuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan ditetapkan kemudian melalui evaluasi internal di masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Lama (Berdasarkan PP 5/2024)
Sebagai acuan perhitungan, berikut gaji pokok PNS sebelum kenaikan:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS
Perhitungan gaji baru dapat dilakukan dengan rumus sederhana: Gaji Baru = Gaji Pokok Lama (Gaji Pokok Lama x Persentase Kenaikan).
Contoh: Seorang PNS Golongan I dengan gaji pokok Rp 2.000.000. Dengan kenaikan 8%, perhitungannya adalah: Rp 2.000.000 (Rp 2.000.000 x 8%) = Rp 2.160.000.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Kebijakan kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan PNS. Kenaikan sebesar 12 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan akan cair pada November 2025. Besaran pensiun disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setelah penyesuaian:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN aktif dan pensiunan di tengah meningkatnya biaya hidup, sekaligus memotivasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Usul Kenaikan Tarif BBNKB dari 7 Persen Menjadi 10 Persen
Bupati Bone Terobos Banjir di Watampone, Borong Kue Pedagang untuk Korban
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Bone, Pemkab Tetapkan Status Siaga Satu
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg