Kenaikan Gaji PNS 2025: Jadwal Cair, Persentase, dan Cara Menghitung
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2025.
Jadwal Pencairan Gaji PNS 2025
Meski kenaikan berlaku mulai Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025. Pemerintah akan membayarkan selisih kenaikan untuk periode Oktober (rapel 1 bulan) bersamaan dengan gaji bulan November.
Persentase Kenaikan Gaji PNS per Golongan
Berikut adalah besaran persentase kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan menurut Perpres 79/2025:
- Golongan I dan II: Naik 8 persen
- Golongan III: Naik 10 persen
- Golongan IV: Naik 12 persen
Perlu dicatat bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Penyesuaian untuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan ditetapkan kemudian melalui evaluasi internal di masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Lama (Berdasarkan PP 5/2024)
Sebagai acuan perhitungan, berikut gaji pokok PNS sebelum kenaikan:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Artikel Terkait
Prabowo: Fase Kritis Bencana Sumatera Usai, BMKG Ungkap Pemicu Langka
Prabowo Tinjau Langsung Dampak Siklon Senyar di Sumatera, Korban Jiwa Capai 442 Orang
Jembatan Nganjuk Ambruk Lagi, Dua Pengendara Tercebur ke Sungai
Jokowi Batal Penuhi Janji Tampilkan Ijazah di Sidang PN Solo