Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda

- Senin, 13 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda

Kenaikan Gaji PNS 2025: Jadwal Cair, Persentase, dan Cara Menghitung

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2025.

Jadwal Pencairan Gaji PNS 2025

Meski kenaikan berlaku mulai Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025. Pemerintah akan membayarkan selisih kenaikan untuk periode Oktober (rapel 1 bulan) bersamaan dengan gaji bulan November.

Persentase Kenaikan Gaji PNS per Golongan

Berikut adalah besaran persentase kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan menurut Perpres 79/2025:

  • Golongan I dan II: Naik 8 persen
  • Golongan III: Naik 10 persen
  • Golongan IV: Naik 12 persen

Perlu dicatat bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Penyesuaian untuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan ditetapkan kemudian melalui evaluasi internal di masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Lama (Berdasarkan PP 5/2024)

Sebagai acuan perhitungan, berikut gaji pokok PNS sebelum kenaikan:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS

Perhitungan gaji baru dapat dilakukan dengan rumus sederhana: Gaji Baru = Gaji Pokok Lama (Gaji Pokok Lama x Persentase Kenaikan).

Contoh: Seorang PNS Golongan I dengan gaji pokok Rp 2.000.000. Dengan kenaikan 8%, perhitungannya adalah: Rp 2.000.000 (Rp 2.000.000 x 8%) = Rp 2.160.000.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Kebijakan kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan PNS. Kenaikan sebesar 12 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan akan cair pada November 2025. Besaran pensiun disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setelah penyesuaian:

  • Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN aktif dan pensiunan di tengah meningkatnya biaya hidup, sekaligus memotivasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/016694344/rincian-kenaikan-gaji-pns-2025-jadwal-cair-persentase-kenaikan-gaji-dan-cara-menghitungnya

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar