DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?

- Senin, 13 Oktober 2025 | 10:50 WIB
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?

Anggota DPR Kritik Kebijakan Sertifikasi Halal 2026, Sebut Ngawur dan Sembrono

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik memiliki sertifikat halal mulai tahun 2026 menuai kritik tajam dari anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyatakan produk tanpa sertifikat akan dianggap ilegal, merupakan kebijakan yang ngawur dan sembrono.

Kebijakan Dinilai Tunjukkan Ketidaksiapan Pemerintah

Menurut Mufti Anam, pernyataan tersebut justru mengungkap ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa meskipu kehalalan produk adalah hal yang wajib, pendekatan kebijakan tidak bisa dilakukan dengan ancaman.

“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” tegas politikus dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.

Ancaman bagi Kelangsungan Hidup Pelaku UMKM

Mufti Anam mengkhawatirkan kebijakan ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang saat ini masih berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Ia mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, yang prosesnya dinilai masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.

“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” ujarnya.

Nasib Pedagang Kecil dan Ekonomi Rakyat

Ia memberikan contoh nyata pada pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuh Mufti.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Akan Diterapkan

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Produk yang wajib bersertifikat halal mencakup barang atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan masyarakat. Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.

Haikal menegaskan bahwa label halal kini bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah suatu produk.

Sumber: Murianetwork.com

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar