Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan ke Rutan Lain
Pesinetron Ammar Zoni mendapatkan sanksi berat setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari," ujar Wahyu seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Selain menjalani isolasi, hak pembebasan bersyarat Ammar Zoni juga dicabut. Rencananya, ia akan dipindahkan ke rumah tahanan lainnya. Wahyu menekankan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.
Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkotika
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Ammar Zoni disebutkan terlibat bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Artikel Terkait
Iran di Ambang Jurang: Krisis Roti yang Berubah Jadi Pemberontakan
Indonesia Blokir Grok: Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan Deepfake
Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji: Layani Jemaah, Bukan Cuma Nebeng Ibadah
Yordania Serang Basis ISIS di Suriah, Sementara Kurdi Dievakuasi dari Aleppo