Berdasarkan hasil penyidikan, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa peran Ammar Zoni dalam jaringan ini adalah sebagai gudang atau penyimpan barang narkotika. "Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," jelas Fatah pada Kamis (9/10/2025).
Barang narkotika yang diedarkan adalah sabu dan ganja sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Temuan dari Penggeledahan Rutin
Kepala Rutan Wahyu Trah Utomo menegaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika ini bukanlah akibat kelalaian petugas. Sebaliknya, temuan ini adalah hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.
Kegiatan penggeledahan yang mengungkap kasus ini dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain
Artikel Terkait
Pabrik Rp 60 Miliar hingga Robot Disinfektan Jadi Andalan Lelang Barang Koruptor
Pucuk Pimpinan PBNU Berganti, Gus Yahya Resmi Dicopot
Hebar Hoaks Begal di Nanga Kiungkang, Polres Sekadau: Faktanya Nihil!
Rehabilitasi Ira Puspadewi: Kado Keadilan di Tengah Panggung Geng Politik