Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Heryanto melakukan pembunuhan dan ruda paksa terhadap mayat Dina Oktaviani di ruang tamu rumahnya sendiri. Kejadian sadis ini terjadi di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Setelah menangkap pelaku, Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan olah TKP pada Jumat (10/10/2025). Rumah sederhana berdinding kuning di area perbukitan itu menjadi tempat dimana Dina, karyawan mini market berusia 21 tahun, menjadi korban kekejian pada Selasa (7/10).
Barang Bukti Kunci Terungkap
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan timnya berhasil mengamankan enam barang bukti penting:
- Sisa pembakaran sandal milik korban
- Lakban untuk melilit tubuh korban
- Tali dan gunting
- Sebilah golok
- Barang-barang milik korban yang dibakar pelaku
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel.
Modus Keji di Ruang Tamu
Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku yang merupakan kepala toko di minimarket Rest Area KM 72 Purwakarta ini melakukan aksinya saat istri sedang tidak di rumah. Korban meninggal dunia akibat dicekik pelaku sebelum mengalami ruda paksa.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Dua orang saat ini diperiksa karena diduga mengetahui atau bahkan membantu rangkaian kejadian pembunuhan Dina Oktaviani.
Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Purwakarta ini.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Remaja 19 Tahun Tega Bunuh dan Cabuli Bocah SD di Makassar, Polisi Tangkap Pelaku Saat Buat Keributan
Sapi Limosin 1,2 Ton Bantuan Presiden untuk Iduladha di Karawang Sempat Stres Nyaris Serang Petugas
Polisi Maros Bekuk 10 Anggota Geng Motor yang Serang Warga dengan Panah dan Senjata Tajam
Istri Yaqut Qoumas Jenguk Suami di KPK saat Idul Adha, Bawakan Tempe Goreng