Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Heryanto melakukan pembunuhan dan ruda paksa terhadap mayat Dina Oktaviani di ruang tamu rumahnya sendiri. Kejadian sadis ini terjadi di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Setelah menangkap pelaku, Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan olah TKP pada Jumat (10/10/2025). Rumah sederhana berdinding kuning di area perbukitan itu menjadi tempat dimana Dina, karyawan mini market berusia 21 tahun, menjadi korban kekejian pada Selasa (7/10).
Barang Bukti Kunci Terungkap
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan timnya berhasil mengamankan enam barang bukti penting:
- Sisa pembakaran sandal milik korban
- Lakban untuk melilit tubuh korban
- Tali dan gunting
- Sebilah golok
- Barang-barang milik korban yang dibakar pelaku
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin