Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Heryanto melakukan pembunuhan dan ruda paksa terhadap mayat Dina Oktaviani di ruang tamu rumahnya sendiri. Kejadian sadis ini terjadi di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Setelah menangkap pelaku, Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan olah TKP pada Jumat (10/10/2025). Rumah sederhana berdinding kuning di area perbukitan itu menjadi tempat dimana Dina, karyawan mini market berusia 21 tahun, menjadi korban kekejian pada Selasa (7/10).
Barang Bukti Kunci Terungkap
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan timnya berhasil mengamankan enam barang bukti penting:
- Sisa pembakaran sandal milik korban
- Lakban untuk melilit tubuh korban
- Tali dan gunting
- Sebilah golok
- Barang-barang milik korban yang dibakar pelaku
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel.
Artikel Terkait
Kalbar Perkuat Audit PMPJ untuk Awasi Kinerja Notaris
Pontianak Ditetapkan sebagai Kota Seribu Warkop, Pecahkan Rekor 1.035 Kedai
Densus 88 Ungkap Modus Baru Rekrutmen Teroris Lewat Gim Daring
Mesin Mio J Hidup di Atas Air, Warga Sambas Bikin Perahu Bermotor Nyeleneh