Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati, ucapnya.
Agung menambahkan bahwa status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan tindak pidana ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.
Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya, kata Agung. Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan, imbuhnya.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Selain Ammar Zoni, terdapat beberapa narapidana lain yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.
Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya, pungkasnya.
Artikel Terkait
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air