Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati, ucapnya.
Agung menambahkan bahwa status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan tindak pidana ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.
Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya, kata Agung. Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan, imbuhnya.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Selain Ammar Zoni, terdapat beberapa narapidana lain yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.
Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya, pungkasnya.
Artikel Terkait
Diduga Perundungan Berujung Maut, Siswa SD di Pekanbaru Tewas Usai Dikeroyok Saat Kerja Kelompok
MUI Tetapkan Aturan Syariat untuk Dana Rp 50 Triliun di Rekening Tak Aktif
KPK Perlebar Jerat Korupsi RSUD Koltim, Tiga Tersangka Baru Ditahan
Bakamla RI dan Penjaga Pantai Yunani Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim