Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik berisi muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Hal ini melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit, PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.
Jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang sebagai uang tutup mulut. Tekanan ini menyebabkan Reza Gladys menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4 miliar kepada Nikita dan Ismail.
Selain itu, Nikita juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian dana Rp4 miliar tersebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, kepada pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Sumber: https://www.inilah.com/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-plus-denda-rp2-miliar
Artikel Terkait
Rindu Gorong-gorong, Kondisi Jokowi Makin Mengkhawatirkan
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Rutan Salemba
PBNU Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta
Curhat Terakhir Pegawai Minimarket Sebelum Dibunuh, Jasad Ditemukan di Hari Ulang Tahun