Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik berisi muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Hal ini melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit, PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.
Artikel Terkait
Parkir Informal Menggurita di Sekitar Stasiun, Tarif Resmi Ditinggalkan
Komedi yang Jinak: Ketika Tawa Tak Lagi Menggugat
GIBRANS BLACK BRAIN: Dokter Tifa Bongkar Otak FUFUFAFA dengan Pisau Neurosains
Menimbun Barang Bukan Cuma Soal Malas, Ini Akar Psikologis dan Pandangan Islam