Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik berisi muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Hal ini melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit, PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.
Artikel Terkait
Kalimantan Barat Diguncang Rentetan Kasus: Dari Korupsi Yayasan hingga Vonis Mati Pembunuh Balita
Prabowo Panggil Menteri hingga Jenderal, Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Hambalang
Nasib Naas Pemulung di Bekasi Usai Gerinda Mortir Bekas
Buruh Siap Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan UMP 2026 yang Dinilai Tak Memadai