Deputi Nahar juga mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di lingkungan mereka.
Dalam kasus tersebut, KemenPPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang telah melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak korban berinisial AKE (12) yang masih hidup.
Baca Juga: Tren 2023, Inilah 4 Kaleidoskop Teknik Skincare yang Populer di Kalangan Wanita, Intip Yuk!
"Kami juga akan memastikan pemenuhan hak dari anak korban AKE di sela proses pendampingan dan penanganan-nya. Saat ini, pendampingan psikologis akan menjadi fokus utama kami sebagai upaya meminimalisir munculnya dampak psikologis seperti trauma atau tekanan emosi lainnya akibat peristiwa traumatis yang terjadi," jelas Deputi Nahar.
Sebelumnya, tiga orang korban meninggal dunia yang diduga dibunuh dan bunuh diri, yakni seorang suami berinisial W (43), istri berinisial S (40), dan anak berinisial ARE (12) di Dusun Boro RT03/10, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (12/12/23).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Trump Kukuhkan Arab Saudi sebagai Sekutu Utama Non-NATO dalam Jamuan Megah di Gedung Putih
Kemenimipas Gelar Hari Bakti Perdana, Pacu Transformasi Layanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045
Gubernur Jabar Gagas Mahasiswa Teknik Sipil Jadi Konsultan Pengawas Proyek, Dapat Honor Rp 300 Ribu Per Hari
Mediasi Polisi Akhiri Konflik Warga Tanggamus yang Dipicu Bola Nakal