Terbukti Bersalah ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Selasa, 30 September 2025 | 16:00 WIB
Terbukti Bersalah ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Vonis ini merupakan ujung dari perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang tersebut tidak terima saat Razman Arif Nasution menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman Paris yang tidak terima, akhirnya melaporkan Razman Arif Nasution dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam sidang vonis. Ia dirawat di rumah sakit Penang, Malaysia.

Sumber: suara

Foto: Razman Arif Nasution menghadiri sidang lanjutan melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Halaman:

Komentar