Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Vonis ini merupakan ujung dari perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang tersebut tidak terima saat Razman Arif Nasution menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris yang tidak terima, akhirnya melaporkan Razman Arif Nasution dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam sidang vonis. Ia dirawat di rumah sakit Penang, Malaysia.
Sumber: suara
Foto: Razman Arif Nasution menghadiri sidang lanjutan melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Irak Hancurkan Mimpi Piala Dunia Indonesia, Garuda Tumbang 0-1!
Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Gugur Saat Anjangsana yang Harusnya Damai
Geger! Ratusan Bendera Palestina Berkibar di Patung Kuda, Sorak-Sorai Kutuk Israel
APBN Tergerus untuk Ponpes Al Khoziny? Komisi XI DPR Soroti IMB yang Tak Jelas!