Menurutnya, penyaluran tersebut bisa langsung dilakukan tanpa memerlukan banyak mekanisme.
"Harusnya cepat. Malam ini saya tanda tangan, besok udah masuk ke bank-bank itu," ungkapnya.
Adapun kucuran dana tersebut diharapkan dapat mendorong bank lebih agresif dalam menyalurkan kredit.
Sebelumnya ia menjelaskan skema tersebut mirip deposito. Pihak bank, kata Purbaya akan diberi keleluasaan menggunakan uang itu, tetapi tidak boleh untuk membeli surat utang negara (SUN). Dana tersebut diharuskan masuk ke sistem perekonomian agar uang berputar di masyarakat.
"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Masa Depan Dimulai dari PAUD: Pelatihan Rahasia Ini Siap Cetak Generasi Koding Indonesia 2045
60% Pelaku UMKM RI Perempuan: Kunci Tekan Kekerasan yang Bikin Penasaran
6 Ekor Elang Brontok Diselamatkan di Bakauheni, Siapakah Dalang di Balik Penyelundupan Ini?
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan! Ini Aturan Baru & Risiko yang Wajib Diketahui