Polda Kalsel Ungkap Modus Oplosan Miras dalam Kemasan Mewah
Sebuah operasi pengungkapan peredaran minuman keras oplosan berhasil menggagalkan praktik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Pelaku memanfaatkan kemasan botol mewah untuk menutupi racikan bahan terlarang.
BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang pria berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan. Modus yang digunakan terbilang cerdik, dengan memanfaatkan botol kemasan produk impor atau merek ternama untuk mengelabui konsumen.
Kombes Pol Frido Situmorang, Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, menjelaskan bahwa AJ telah beroperasi selama setahun terakhir. Jaringannya terbatas, hanya melayani pembeli yang telah dikenali sebagai konsumen alkohol.
"Pelaku membeli botol kosong dari aplikasi daring. Kemudian, dia mencampur beberapa bahan terlarang dan memberi aroma yang disesuaikan dengan karakter botol kemasan mewah tersebut," jelas Frido dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Artikel Terkait
Suara Anak untuk Masa Depan: Refleksi dan Aksi di Hari Anak Sedunia 2025
Warga Depok Tewas Tercebur ke Kali Saat Buang Sampah
Latihan TNI Terbesar 2025: 41 Ribu Personel Dikerahkan Amankan SDA Strategis di Babel
Misteri Dua Tahun Hilang Terpecahkan, Kerangka di Pohon Aren Sergai Identik sebagai Muhammad Yuda Prawira