Modus Baru Miras Oplosan Berkedok Kemasan Mewah Terbongkar di Kalsel

- Rabu, 19 November 2025 | 13:15 WIB
Modus Baru Miras Oplosan Berkedok Kemasan Mewah Terbongkar di Kalsel
Polda Kalsel Ungkap Modus Oplosan Miras dalam Kemasan Mewah

Polda Kalsel Ungkap Modus Oplosan Miras dalam Kemasan Mewah

Sebuah operasi pengungkapan peredaran minuman keras oplosan berhasil menggagalkan praktik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Pelaku memanfaatkan kemasan botol mewah untuk menutupi racikan bahan terlarang.

BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang pria berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan. Modus yang digunakan terbilang cerdik, dengan memanfaatkan botol kemasan produk impor atau merek ternama untuk mengelabui konsumen.

Kombes Pol Frido Situmorang, Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, menjelaskan bahwa AJ telah beroperasi selama setahun terakhir. Jaringannya terbatas, hanya melayani pembeli yang telah dikenali sebagai konsumen alkohol.

"Pelaku membeli botol kosong dari aplikasi daring. Kemudian, dia mencampur beberapa bahan terlarang dan memberi aroma yang disesuaikan dengan karakter botol kemasan mewah tersebut," jelas Frido dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Dalam aksinya, AJ mengoplos setidaknya delapan merek minuman beralkohol kemasan mahal. Racikan oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per botol. Dari bisnis haram ini, pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp 4 juta per bulan.

Fakta Investigasi:

  • Pelaku: Pria berinisial AJ
  • Modus: Mengisi ulang botol kemasan mewah dengan miras oplosan
  • Bahan: Campuran fermentasi dan alkohol 70% dengan aroma buatan
  • Jaringan: Penjualan terbatas pada konsumen tertentu
  • Lama Operasi: Sekitar 1 tahun
  • Pendapatan: Rp 4 juta per bulan

Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup signifikan, mencakup 1.399 botol miras oplosan siap edar dan 633 botol alkohol dengan kadar 70 persen yang digunakan sebagai bahan baku racikan.

Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami meminta masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi pembelian minuman beralkohol. Bahan oplosan yang digunakan berpotensi menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan, bahkan mengancam jiwa," tegas Adam.

Kasus ini mengungkap sisi gelap peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. Tindakan tegas aparat diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran miras oplosan di wilayah Kalimantan Selatan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar