Polda Kalsel Ungkap Modus Oplosan Miras dalam Kemasan Mewah
Sebuah operasi pengungkapan peredaran minuman keras oplosan berhasil menggagalkan praktik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Pelaku memanfaatkan kemasan botol mewah untuk menutupi racikan bahan terlarang.
BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang pria berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan. Modus yang digunakan terbilang cerdik, dengan memanfaatkan botol kemasan produk impor atau merek ternama untuk mengelabui konsumen.
Kombes Pol Frido Situmorang, Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, menjelaskan bahwa AJ telah beroperasi selama setahun terakhir. Jaringannya terbatas, hanya melayani pembeli yang telah dikenali sebagai konsumen alkohol.
"Pelaku membeli botol kosong dari aplikasi daring. Kemudian, dia mencampur beberapa bahan terlarang dan memberi aroma yang disesuaikan dengan karakter botol kemasan mewah tersebut," jelas Frido dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Dalam aksinya, AJ mengoplos setidaknya delapan merek minuman beralkohol kemasan mahal. Racikan oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per botol. Dari bisnis haram ini, pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp 4 juta per bulan.
Fakta Investigasi:
- Pelaku: Pria berinisial AJ
- Modus: Mengisi ulang botol kemasan mewah dengan miras oplosan
- Bahan: Campuran fermentasi dan alkohol 70% dengan aroma buatan
- Jaringan: Penjualan terbatas pada konsumen tertentu
- Lama Operasi: Sekitar 1 tahun
- Pendapatan: Rp 4 juta per bulan
Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup signifikan, mencakup 1.399 botol miras oplosan siap edar dan 633 botol alkohol dengan kadar 70 persen yang digunakan sebagai bahan baku racikan.
Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami meminta masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi pembelian minuman beralkohol. Bahan oplosan yang digunakan berpotensi menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan, bahkan mengancam jiwa," tegas Adam.
Kasus ini mengungkap sisi gelap peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. Tindakan tegas aparat diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran miras oplosan di wilayah Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Jemaah Umrah Rugi Rp78 Juta, Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman dengan Gangguan Jiwa
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Nelayan yang Hanyut di Sungai Batang Toru dalam Kondisi Meninggal
Jerry Yan Tersedu Kenang Barbie Hsu di Konser F4 Jakarta, Genggam Kalung Ikonik Meteor Garden