“DMR (Delpedro), admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” Ade Ary.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan Delpedro. Permohonan penangguhan diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (5/9/2025).
"Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota tim advokasi Delpredo, Maruf Bajammal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Kendati demikian, dia mengakui keputusan mengabulkan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir
Iran Terpojok, Larijani Cari Solusi di Kremlin
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital