“DMR (Delpedro), admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” Ade Ary.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan Delpedro. Permohonan penangguhan diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (5/9/2025).
"Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota tim advokasi Delpredo, Maruf Bajammal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Kendati demikian, dia mengakui keputusan mengabulkan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
ARH Aniaya Kakak Ipar Hingga Tewas di Pasar Minggu, Ternyata Ini Pemicu yang Bikin Emosi Meledak
Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Dihukum! Ini Modus Korupsi Rp 1.4 M yang Bongkar Aib Baru
Ladang Farm Cilandak: Rasakan Sensasi Bertani di Atas Gedung, Solusi Anti-Mainstream di Jakarta!
130 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jateng: Janji Manis atau Realita Pahit yang Akan Terungkap?