MURIANETWORK.COM - – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan.
Subhan menolak keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir mewakili Gibran di ruang sidang. Menurutnya, perkara ini bukan urusan jabatan negara melainkan menyangkut pribadi Gibran saat masih mendaftar sebagai cawapres.
"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).
Dia menekankan JPN tidak semestinya menjadi kuasa hukum Gibran. Sebab, kejaksaan hanya berwenang mewakili negara, bukan membela individu.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," tegasnya.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan gugatan itu terkait Gibran semasa masih berstatus cawapres, sehingga bukan ranah JPN untuk turun tangan.
Artikel Terkait
Kopi Kamu Jakarta: Rasakan Sentuhan Spesial Barista Down Syndrome yang Bikin Hati Hangat
Visi Danantara: BUMN Ini Bisa Ubah Nasib Rakyat & Selamatkan Lingkungan?
Menguak Resolusi Jihad & Fakta di Balik Hari Santri 22 Oktober yang Tak Banyak Diketahui
Anies Baswedan Beberkan Alasan Klaim Pengangguran Terendah Tak Sesuai Realita di Lapangan, Ini Kata-Katanya yang Bikin Netizen Angkat Bicara