MURIANETWORK.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengungkit tunjangan kunjungan kerja (kunker) anggota DPR RI masih tergolong masif. Formappi mendorong perbaikan tata kelola gaji-tunjangan DPR RI secara menyeluruh.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengungkapkan anggota DPR masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lainnya. Sehingga uang rakyat yang digunakan anggota DPR tak sekedar yang tercantum sebagai take home pay (THP).
"Tunjangan-tunjangan terkait reses dan aspirasi ini memang tak diberikan setiap bulan tetapi setiap kali reses dan kunjungan ke dapil," kata Lucius saat dikonfirmasi Republika pada Ahad (7/9/2025).
Lucius mengingatkan jumlah kunjungan seorang anggota DPR ke daerah pemilihannya totalnya bisa 12 kali. Kunjungan ini dibagi dalam tiga kluster: kunjungan pada masa reses (lima kali), kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses (satu kali setahun selama lima hari), kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang (enam kali setahun).
"Kalau ditotal jumlahnya menjadi 12 kali. Itu artinya tunjangan reses dan kunker ke dapil sama saja dengan tunjangan-tunjangan bulanan lain itu," ujar Lucius.
Lucius menduga DPR mau mengakali supaya tidak terlihat menjadi bagian dari THP, sehingga tunjangan kunker ini dibuat semacam tunjangan per kunjungan saja. Padahal kunjungan ke dapil ini belum termasuk kunjungan kerja komisi, kunjungan kerja keluar negeri ya.
"Jadi dari kegiatan kunker dengan ragam jenisnya itu, pundi-pundi pendapatan anggota bisa jadi masih cukup banyak. Mestinya pimpinan DPR sekaligus menjelaskan soal varian kunker-kunker ini beserta klasifikasi tunjangannya masing-masing," ucap Lucius.
Selain itu, pimpinan DPR RI memang sudah menyepakati moratorium kunker luar negeri kalau bukan termasuk agenda kenegaraan. Tapi menurut Lucius, kunker di dalam negeri justru tetap menjadi beban keuangan negara.
"Moratorium kunjungan keluar negeri ngga seberapa jika dibandingkan dengan kunjungan-kunjungan anggota ke dapil dengan jumlah keseluruhan menjadi 12 kali kunjungan," ujar Lucius.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI mengesahkan pemangkasan gaji anggota DPR dan tunjangan fasilitasnya. Keputusan ini diketok melalui rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025). Pemangkasan ini menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,"
kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (5/9/2025).
Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR usai ada pemangkasan:
A. Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
B. Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Anak Agus Suhartono Siapa Saja dan Umur Mereka Berapa? Ahmad Sahroni Viral hingga Jadi Sorotan Netizen
Raja Juli Tidak Etis Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar
NGERI! Fakta-Fakta Kasus Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-Kecil Bak Daging Siap Masak