Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan. Selama itu, kata dia pelaku diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari permukiman warga untuk dijagal.
“Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” katanya.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam dan kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dispensasi Nikah untuk Pasangan 13 & 15 Tahun di Jepara: Menteri PPA Beri Peringatan Keras!
Miliaran Rupiah Menguap: Rahasia Gelap Kekayaan Para Raja Batubara yang Bisa Lunasi Utang Negara
Rahasia 30 Tahun Tradisi Sarapan Pagi Bersama Kiai Didin Hafidhuddin di Bogor
Macet Parah 30 Menit di Pondok Cabe Pagi Ini, Ini Penyebab dan Jalan Alternatifnya!