Dosen UIM Makassar Dilaporkan Polisi Usai Diduga Meludahi Kasir

- Senin, 29 Desember 2025 | 01:40 WIB
Dosen UIM Makassar Dilaporkan Polisi Usai Diduga Meludahi Kasir

Seorang dosen Universitas Islam Makassar, Amal Said, kini berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan usai diduga meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI yang masih berusia 21 tahun. Kejadian ini terjadi di Makassar, dan ancaman hukumannya cukup serius: penjara 4 bulan 2 minggu.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan laporan itu. Menurutnya, kasus ini menjerat pasal penghinaan.

"(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu," jelas Yusuf kepada awak media, Senin (29/12/2025).

Polisi sudah memeriksa korban, NI. Dari keterangannya, keributan ini berawal dari hal sepele: antrean. Sang dosen ditegur karena menyerobot antrean di kasir. Meski ditegur, ia tetap dilayani. Namun, situasi tiba-tiba berubah drastis.

"Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban," ucap Yusuf menggambarkan kejadian yang sungguh di luar nalar itu.

Namun begitu, pemeriksaan terhadap Amal Said baru bisa dilakukan Selasa (30/12). Rupanya, Senin kemarin ia harus menghadapi sidang internal terlebih dahulu di kampusnya sendiri.

"Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya," imbuh Kapolsek.

Kasus yang memalukan ini tentu mencoreng dunia pendidikan. Seorang pengajar yang seharusnya memberi teladan, justru berakhir di ruang interogasi kepolisian karena ulahnya sendiri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar