Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian

- Kamis, 04 September 2025 | 09:30 WIB
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian


Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.


Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.


Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.


Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.


Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).


Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.


Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.


Sumber: suara

Foto: Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dalam kasus rantis lindas ojol Affan Kurniawan dalam sidang KKEP di Jakarta, Rabu (3/9/2025). [Youtube/TV Radio Polri]



Halaman:

Komentar