Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) mengaku baru tahu kabar pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," kata Kompol Cosmas dalam sidang Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.
Setelah mengetahui, adanya aksi pelindasan itu, Cosmas pun meminta maaf kepada pimpinan Polri.
"Kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," jelasnya.
Cosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga.
Ia hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Kompol Cosmas dalam sidang kode etik.
Usai dijatuhi sanksi, di depan Majelis Hakim, Kompol Cosmas menyampaikan duka cita atas tewasnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis yang ditumpangi bersama 6 anggota lain.
Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu. Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR.
"Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.
Sumber: rmol
Foto: Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: YouTube TV Polri)
Artikel Terkait
Membandingkan Guru dengan Pedagang, Menag Nasaruddin Minta Maaf
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel
Sosok Lansia Ambil AC Punya Cucu Disabilitas, Uya Kuya Sudah Maafkan