Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah di sekolah yang berada di bawah hukum Indonesia.
Menurutnya, Gibran menamatkan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Karena itu, KPU dianggap ikut bertanggung jawab lantaran tetap meloloskan pencalonan tersebut.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum sekaligus upaya untuk membatalkan jabatan Wapres melalui jalur perdata.
Subhan menekankan bahwa kerugian yang timbul harus dikembalikan kepada negara.
Situasi Terkini
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan dari Gibran maupun pihak KPU terkait gugatan tersebut.
Sidang perdana akan digelar terbuka di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.
Ringkasan Utama: Wapres Gibran dan KPU digugat Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan.
Gugatan menyebut keduanya melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.
Sidang perdana digelar pekan depan.
Sumber: tribunnews
Foto: PENUNDAAN PENGANGKATAN CPNS - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja, 13 November 2024. Gibran mengatakan sudah ada solusi terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, Rabu (12/3/2025)/Instagram.com/pgi.official
Artikel Terkait
Gimana Bisnis Lancar? 7 Rahasia Ini Bikin Ngakak Sekaligus Auto Cuan!
Epy Kusnandar Ricuh di Warung, Ternyata Ini Pemicu yang Tak Terduga!
Israel Langgar Gencatan Senjata, Tutup Jalur Rafah: Apa Dampaknya?
Satu Tahun Prabowo: 5 Prestasi Gemilang atau Bencana Terselubung?